STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN
LABORATORIUM
STRUKTUR DAN BAHAN BANGUNAN
JURUSAN
TEKNIK SIPIL - FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO - PALU
(SOP-FT-UTD-00-010)
Revisi
ke : -
|
Tanggal : 15
APRIL 2013
|
Dibuat oleh : Unit Penjaminan Mutu FT - UNTAD
|
Dikaji ulang
oleh : Pembantu Dekan I
|
Disetujui
oleh : Dekan
|
FAKULTAS TEKNIK - UNTAD
|
SOP LABORATORIUM
|
DISETUJUI
OLEH
|
|
Revisi ke
0
|
Tanggal
15
April 2013
|
SOP-FT-UTD-00-000
|
Dekan
|
VISI DAN MISI
LABORATORIUM STRUKTUR
DAN BAHAN BANGUNAN
1.
VISI
|
Menjadikan Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan unggul dan
berkelanjutan dalam Pengembangan IPTEK berbasis Skill dan Entrepreneur, baik di
lingkungan kampus maupun masyarakat.
|
2.
MISI
|
2.1.
Sebagai pusat
kegiatan praktikum dan penelitian Struktur dan Bahan bangunan dalam bidang Ilmu
Teknik Sipil, berbasis Skill dan Entrepreneur di Kawasan Sulawesi Tengah.
2.2.
Sebagai pusat
Data dan Informasi Struktur dan Bahan bangunan. bidang Teknik Sipil.
2.3.
Mengembangkan
IPTEK melalui metode penelitian baru yang berkelanjutan dalam rekayasa Teknik
Sipil, berorientasi kelestarian lingkungan.
|
3.
LABORATORIUM
|
Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan adalah salah satu unit
pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi dan merupakan pemusatan bidang
keilmuan Struktur dan Bahan Bangunan, tempat otoritas dan integritas akademik
dikembangkan.
|
4.
FUNGSI LABORATORIUM
|
4.1.
Sebagai tempat kegiatan praktikum mahasiswa.
4.2.
Sebagai tempat
kegiatan penelitian mahasiswa dan dosen.
4.3.
Sebagai tempat
pengembangan ilmu di bidang Struktur
dan Bahan Bangunan.
4.4.
Sebagai tempat
penyimpanan data Struktur dan Bahan Bangunan.
|
5.
KEGIATAN LABORATORIUM
|
5.1. Praktikum
Mahasiswa di Lingkungan Universitas
Tadulako.
5.2. Penelitian Mahasiswa dan Dosen di Lingkungan Universitas
Tadulako.
5.3.
Praktikum/Penelitian Kerjasama
dengan Perguruan Tinggi Mitra.
5.4.
Penelitian/Pengujian Kerjasama
dengan Instansi/Swasta/Perorangan/lainnya.
|
6.
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
|
SOP. Terlampir
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGGUNAAN LABORATORIUM
1.
TUJUAN
|
Sebagai pedoman
pelaksanaan aktifitas penggunaan fasilitas laboratorium untuk menjaga tertib administrasi
dan kelancaran pelayanan pada Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan
Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tadulako.
|
2.
RUANG LINGKUP
|
2.1.
Prosedur layanan praktikum mahasiswa internal Universitas Tadulako.
2.2.
Prosedur layanan penelitian mahasiswa/dosen internal Universitas Tadulako.
2.3.
Prosedur layanan praktikum mahasiswa eksternal Universitas Tadulako.
2.4.
Prosedur layanan penelitian mahasiswa/dosen eksternal Universitas Tadulako.
2.5.
Prosedur layanan jasa pengujian untuk masyarakat pengguna: instansi pemerintah / badan swasta /
perorangan.
|
3.
REFERENSI
|
1.1.
Buku Manual Mutu Universitas Tadulako
1.2.
Buku Manual Mutu Fakultas Teknik Universitas Tadulako
1.3.
Buku Standar Mutu Akademik Fakultas Teknik Universitas Tadulako
1.4.
Buku Panduan Akademik Fakultas Teknik
Universitas Tadulako
1.5.
Kalender Akademik Fakultas Teknik Universitas
Tadulako
|
4.
DEFINISI
|
4.1. Pengguna adalah
mahasiswa/dosen/pihak lain, yang telah memenuhi persyaratan teknis dan
administratif untuk melakukan praktikum/penelitian/pengujian di laboratorium,
baik dari internal maupun ekternal Universitas Tadulako.
4.2. Mahasiswa adalah
mahasiswa Program Studi /Jurusan/Fakultas di lingkungan Universitas Tadulako
Palu yang masih aktif dan masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas
Tadulako dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku baik di Universitas
Tadulako.
4.3. Dosen adalah tenaga
pendidik pada universitas yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
Dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan dan pengajaran untuk membina
peserta didik menjadi manusia yang berkeahlian, terampil, cakap, berbudi
luhur dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan kemaslahatan umat manusia.
4.4. Asisten adalah
seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan
membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
4.5. Teknisi/Laboran adalah
seorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan
keahliannya bertugas memfasilitasi dosen dan asisten dalam kegiatan praktikum
.
4.6. Praktikan adalah
mahasiswa peserta praktikum yang terdaftar secara sah dan telah memenuhi
persyaratan administrasi mengikuti praktikum di laboratorium.
4.7. Praktikum adalah
kegiatan tatap muka yang dilakukan antara dosen/asisten dan mahasiswa, yang
menekankan pada aspek psikomotorik (ketrampilan), kognitif (pengetahuan) dan
efektif (sikap) dengan menggunakan
peralatan di laboratorium atau tempat lain yang ditentukan, yang
diselenggarakan dalam satu semester secara terjadwal.
|
5.
KETENTUAN UMUM
|
5.1.
Proses Praktikum
a. Kepala Laboratorium,
Dosen, atau Asisten mengumumkan jadwal praktikum
b. Laboran/Teknisi
menerima pendaftaran praktikum
c. Laboran/Teknisi atas
persetujuan Kepala Laboratorium menyeleksi peserta praktikum
d. Kepala Laboratorium
membuat daftar peserta praktikum
e. Pelaksanaan Praktikum
sesuai jadwal, melibatkan Kepala laboratorium, Dosen, Asisten, Laboran,
Teknisi, dan Mahasiswa.
f.
Laporan Praktikum dimasukkan pada akhir periode Praktikum.
g. Kepala laboratorium
mengeluarkan Sertifikat/Nilai Praktikum
5.2.
Nilai Akhir/Syarat Lulus Praktikum
Mahasiswa dapat
dinyatakan lulus Praktikum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap Mahasiswa Wajib
mengikuti semua materi Praktikum.
b. Membuat Tugas
Pendahuluan
c. Mengikuti Responsi dan
Asistensi serta membuat laporan sementara Praktikum
d. Memasukkan Laporan
Praktikum
5.3.
Lain-lain
Setiap Laboratorium
menyesuaikan berdasarkan SOP masing-masing Laboratorium.
|
6.
URAIAN PROSEDUR
|
6.1. Dosen pengasuh
Praktikum bersama Asisten, Laboran, Teknisi mempersiapkan materi, alat dan
bahan praktikum setiap percobaan/pertemuan.
6.2. Mahasiswa masuk
laboratorium 15 menit sebelum praktikum dimulai.
6.3. Responsi/asistensi
dilaksanakan oleh Dosen/ Asisten kepada praktikan.
6.4. Pelaksanaan Praktikum
dilaksanakan sesuai Penuntun Praktikum.
6.5. Ujian Praktikum
(Sesuai dengan Pedoman masing-masing Laboratorium)
6.6. Memasukkan Laporan
Praktikum.
6.7. Mengeluarkan Nilai/Sertifikat
Laboratorium
|
7.
DOKUMEN / ARSIP
TERKAIT
|
7.1.Panduan/Penuntun/Buku
Kerja Praktikum
7.2.Manual Alat Praktikum
7.3.Pedoman Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.
7.4.SK Dekan tentang
Kepala Laboratorium, Asisten, Laboran, Teknisi.
7.5.Surat pemberitahuan
tentang Praktikum
7.6.Jadwal Praktikum
7.7.Silabus/RPP
7.8.Presentasi mahasiswa
Praktikum
7.9.Presentasi dosen
7.10.Rekapitulasi kehadiran
mahasiswa dan dosen
7.11.Kuesioner mahasiswa
untuk evaluasi pelaksanaan Praktikum (dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu
Fakultas).
|