Jumat, 12 Juli 2013

SOP LABORATORIUM STRUKTUR & BAHAN







STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PELAYANAN  
LABORATORIUM STRUKTUR DAN BAHAN BANGUNAN

JURUSAN TEKNIK SIPIL - FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO - PALU
(SOP-FT-UTD-00-010)

Revisi ke                     :   -
Tanggal                      :   15  APRIL  2013
Dibuat oleh                 :   Unit Penjaminan Mutu   FT - UNTAD
Dikaji ulang oleh        :   Pembantu Dekan  I
Disetujui oleh             :   Dekan

FAKULTAS TEKNIK - UNTAD
SOP  LABORATORIUM
DISETUJUI OLEH
Revisi ke

0
Tanggal

15 April  2013
SOP-FT-UTD-00-000



Dekan





VISI  DAN  MISI
LABORATORIUM STRUKTUR DAN BAHAN BANGUNAN

1.          VISI
Menjadikan Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan unggul dan berkelanjutan dalam Pengembangan IPTEK  berbasis Skill dan Entrepreneur, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.
2.          MISI
2.1.    Sebagai pusat kegiatan praktikum dan penelitian Struktur dan Bahan bangunan dalam bidang Ilmu Teknik Sipil, berbasis Skill dan Entrepreneur di Kawasan Sulawesi Tengah.
2.2.    Sebagai pusat Data dan Informasi Struktur dan Bahan bangunan. bidang Teknik Sipil.
2.3.    Mengembangkan IPTEK melalui metode penelitian baru yang berkelanjutan dalam rekayasa Teknik Sipil, berorientasi kelestarian lingkungan.
3.          LABORATORIUM
Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan adalah salah satu unit pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi dan merupakan pemusatan bidang keilmuan Struktur dan Bahan Bangunan, tempat otoritas dan integritas akademik dikembangkan.
4.          FUNGSI LABORATORIUM
4.1.    Sebagai tempat kegiatan praktikum mahasiswa.
4.2.    Sebagai tempat kegiatan penelitian mahasiswa dan dosen.
4.3.    Sebagai tempat pengembangan ilmu  di bidang Struktur dan Bahan Bangunan.
4.4.    Sebagai tempat penyimpanan data Struktur dan Bahan Bangunan.
5.          KEGIATAN LABORATORIUM
5.1.    Praktikum Mahasiswa di Lingkungan Universitas Tadulako.
5.2.    Penelitian Mahasiswa dan Dosen di Lingkungan Universitas Tadulako.
5.3.    Praktikum/Penelitian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi  Mitra.
5.4.    Penelitian/Pengujian  Kerjasama dengan Instansi/Swasta/Perorangan/lainnya.
6.          STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SOP.  Terlampir


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGGUNAAN  LABORATORIUM

1.          TUJUAN
Sebagai pedoman pelaksanaan aktifitas penggunaan fasilitas laboratorium untuk menjaga tertib administrasi dan kelancaran pelayanan pada Laboratorium Struktur dan Bahan Bangunan Jurusan Teknik Sipil  Fakultas Teknik  Universitas Tadulako.
2.          RUANG LINGKUP
2.1.    Prosedur layanan praktikum mahasiswa internal Universitas Tadulako.
2.2.    Prosedur layanan penelitian mahasiswa/dosen  internal Universitas Tadulako.
2.3.    Prosedur layanan praktikum mahasiswa eksternal Universitas Tadulako.
2.4.    Prosedur layanan penelitian mahasiswa/dosen  eksternal Universitas Tadulako.
2.5.     Prosedur layanan jasa pengujian untuk masyarakat pengguna:  instansi pemerintah / badan swasta / perorangan.
3.          REFERENSI
1.1.    Buku Manual Mutu Universitas Tadulako
1.2.    Buku Manual Mutu  Fakultas Teknik  Universitas Tadulako
1.3.    Buku Standar Mutu Akademik Fakultas Teknik  Universitas Tadulako
1.4.    Buku Panduan Akademik Fakultas Teknik  Universitas Tadulako
1.5.    Kalender Akademik Fakultas Teknik  Universitas Tadulako
4.          DEFINISI
4.1.    Pengguna adalah mahasiswa/dosen/pihak lain, yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan praktikum/penelitian/pengujian di laboratorium, baik dari internal maupun ekternal Universitas Tadulako.
4.2.    Mahasiswa adalah mahasiswa Program Studi /Jurusan/Fakultas di lingkungan Universitas Tadulako Palu yang masih aktif dan masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tadulako dengan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku baik di Universitas Tadulako.
4.3.    Dosen adalah tenaga pendidik pada universitas yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar. Dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan dan pengajaran untuk membina peserta didik menjadi manusia yang berkeahlian, terampil, cakap, berbudi luhur dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kemaslahatan umat manusia.
4.4.    Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
4.5.    Teknisi/Laboran adalah seorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen dan asisten dalam kegiatan praktikum .
4.6.    Praktikan adalah mahasiswa peserta praktikum yang terdaftar secara sah dan telah memenuhi persyaratan administrasi mengikuti praktikum di laboratorium.
4.7.    Praktikum adalah kegiatan tatap muka yang dilakukan antara dosen/asisten dan mahasiswa, yang menekankan pada aspek psikomotorik (ketrampilan), kognitif (pengetahuan) dan efektif (sikap)  dengan menggunakan peralatan di laboratorium atau tempat lain yang ditentukan, yang diselenggarakan dalam satu semester secara terjadwal.
5.          KETENTUAN UMUM
5.1.    Proses Praktikum
a.    Kepala Laboratorium, Dosen, atau Asisten mengumumkan jadwal praktikum
b.    Laboran/Teknisi menerima pendaftaran praktikum
c.    Laboran/Teknisi atas persetujuan Kepala Laboratorium menyeleksi peserta praktikum
d.    Kepala Laboratorium membuat daftar peserta praktikum
e.    Pelaksanaan Praktikum sesuai jadwal, melibatkan Kepala laboratorium, Dosen, Asisten, Laboran, Teknisi, dan Mahasiswa.
f.     Laporan Praktikum dimasukkan pada akhir periode Praktikum.
g.    Kepala laboratorium mengeluarkan Sertifikat/Nilai Praktikum
5.2.    Nilai Akhir/Syarat Lulus Praktikum
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus Praktikum dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Setiap Mahasiswa Wajib mengikuti semua materi Praktikum.
b.    Membuat Tugas Pendahuluan
c.    Mengikuti Responsi dan Asistensi serta membuat laporan sementara Praktikum
d.    Memasukkan Laporan Praktikum
5.3.    Lain-lain
Setiap Laboratorium menyesuaikan berdasarkan SOP masing-masing Laboratorium.
6.          URAIAN PROSEDUR
6.1.    Dosen pengasuh Praktikum bersama Asisten, Laboran, Teknisi mempersiapkan materi, alat dan bahan praktikum setiap percobaan/pertemuan.
6.2.    Mahasiswa masuk laboratorium 15 menit sebelum praktikum dimulai.
6.3.    Responsi/asistensi dilaksanakan oleh Dosen/ Asisten kepada praktikan.
6.4.    Pelaksanaan Praktikum dilaksanakan sesuai Penuntun Praktikum.
6.5.    Ujian Praktikum (Sesuai dengan Pedoman masing-masing Laboratorium)
6.6.    Memasukkan Laporan Praktikum.
6.7.    Mengeluarkan Nilai/Sertifikat Laboratorium
7.          DOKUMEN / ARSIP TERKAIT
7.1.Panduan/Penuntun/Buku Kerja Praktikum
7.2.Manual Alat Praktikum
7.3.Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
7.4.SK Dekan tentang Kepala Laboratorium, Asisten, Laboran, Teknisi.
7.5.Surat pemberitahuan tentang Praktikum
7.6.Jadwal Praktikum
7.7.Silabus/RPP
7.8.Presentasi mahasiswa Praktikum
7.9.Presentasi dosen
7.10.Rekapitulasi kehadiran mahasiswa dan dosen
7.11.Kuesioner mahasiswa untuk evaluasi pelaksanaan Praktikum (dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas).